JAKARTA, RAKYATSULSEL- Sidang perdana perkara mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, akan segera digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara online.
Pelaksanaan sidang online tersebut dikritisi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengatakan pelaksanaan sidang online di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Dia beralasan bahwa peradilan akan cacat jika sidang masih dilakukan secara online, sedangkan kedaruratan pandemi Covid-19 sudah selesai.
"Mestinya sudah dihapus sidang online. Kalau masih ada, berarti ya cacat hukum. Karena sudah tidak ada alasan darurat. Harusnya, kuasa hukum mengajukan keberatan ke majelis hakim," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (9/5).
Beberapa pertimbangan yang seharusnya menjadi catatan yaitu, pertama bahwa sidang online conference ini bertentangan dengan UUD, KUHAP, dan Kekuasaan Kehakiman.
"Itu jelas pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik, jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online sehingga itu bertentangan dengan UUD baik KUHAP maupun Kekuasaan Kehakiman," kata dia.
Kedua, yaitu sidang online ini berpotensi menghambat kebenaran materiil perkara yang harusnya bisa digali oleh seluruh pihak. Jika terdakwa dihadirkan secara langsung, semua pihak bisa menggali secara komperhensif.
"Termasuk melihat gestur dalam pembuktian, misalkan gestur dari saksi. Karena ingin menggali materiil bukan formil seperti yang terjadi di sidang perdata gitu. Sehingga kalau jaraknya jauh, daring atau online, tentu sangat menghambat. Kesusahan jadinya, kemudian bisa jadi ada gangguan dengan jaringan dan peretasan," katanya.
Alasan ketiga, yaitu terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), bahwa sidang tatap muka bisa digelar bagi terdakwa yang tidak ditahan dan sidang online bagi terdakwa yang ditahan, sangat tidak masuk akal.
"Apakah menjamin kalau terdakwa tidak ditahan, sidang tatap langsung menjamin semua sehat? dan tidak ditahan dia bebas Covid-19? faktanya justru yang lebih terjadi bebas Covid-19 yang ditahan," ujarnya.