BENTENG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, secara resmi menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai NasDem, Kamis (11/5/2023).
Rombongan mendatangi KPU Selayar pada pukul 11.00 Wita, yang dipimpin langsung Ketua DPD Partai NasDem, Ady Anshar, S.Hut., M.M.Pub dan Sekretaris, Moh. Nasrum ini diterima oleh jajaran Komisioner KPU Kepulauan Selayar, di RPP Tanadoang serta disaksikan oleh Bawaslu Kepulauan Selayar.
“Berdasarkan dokumen Model B Pengajuan Parpol, Partai NasDem mengajukan 100 persen bakal calon legislatifnya yang tersebar di 5 daerah pemilihan, dengan jumlah caleg 25 orang yang terdiri atas 17 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, dengan persentase keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan yaitu untuk Kepulauan Selayar 1 sebanyak 25 persen, Kepulauan Selayar 2, 3, 4 dan 5 masing-masing sebanyak 33 persen,” jelas Andi Dewantara, Komisioner KPU Selayar, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu.
Andi Dewantara juga menambahkan bahwa setelah menerima berkas pendaftaran yang diajukan kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian berkas pendaftaran caleg yang telah di upload ke Silon oleh tim verifikator dan operator Silon KPU Kepulauan Selayar.
"Setelah kami cek ke Silon dan telah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh PKPU. Selanjutnya kami menyerahkan Berita Acara sebagai tanda diterimanya pendaftaran bacaleg dari Partai NasDem ini," tutup Andi Dewantara.
Untuk diketahui bahwa pengajuan bakal calon ke KPU akan berlangsung dari tanggal 1 hingga tanggal 14 Mei 2023, selanjunya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. (*)