MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, meresmikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Makassar, Kamis, 11 Mei 2023.
Masing-masing berlokasi di Jalan Dg Ngadde 2, Kelurahan Parangtambung, Tamalate, Kota Makassar dan di Pampang 4, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
Terlihat ratusan warga mendatangi lokasi peresmian bedah rumah. Mereka terlihat tak sabar bertemu langsung dengan Hamka B Kady, yang terkenal ramah dan merakyat.
Di lokasi peresmian bedah rumah di Pampang 4, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, ratusan warga berdatangan. Ada yang sekedar ingin bersalaman. Adapula yang meminta untuk berfoto bersama.
Diketahui Hamka B Kady sudah dua periode berada di DPR RI. Berdasarkan data yang ada, sudah lebih dari 10 ribu unit rumah yang diberikan bantuan bedah rumah di daerah pemilihannya. Mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar.
Pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini, setiap KK penerima manfaat mendapatkan bantuan perbaikan rumah sebesar Rp20 juta. Bantuan tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.
Dalam kesempatan tersebut, Hamka B Kady juga menyampaikan akan bertarung kembali di DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. Iapun memohon doa para warga, agar bisa melanjutkan perjuangannya di Senayan, mengawal aspirasi masyarakat.
Sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat, Anggota DPR RI Hamka B Kady berkomitmen dan berkewajiban menyerap aspirasi masyarakat. Apa-apa yang menjadi keluhan masyarakat akan diupayakan terealisasi dengan baik.
Menerapkan politik pengabdian, menciptakan kedekatan dengan masyarakat tanpa sekat sejak awal terpilih 2014 lalu hingga di penghujung periode ke dua, Hamka B Kady kembali dielu-elukan maju pada periode ketiga.
"Maka, salah satu program aspirasi unggulannya adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah," jelasnya.
"BSPS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia," tuturnya. (*)