MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menyebut tindakan yang diambil anggotanya saat akan mengamankan Jampardi alias Jampang (23), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
Dimana, anggota polisi dari Polres Panakkukang terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur saat akan menangkap Jampang di dekat rumahnya di Jalan Adiyaksa Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (7/5/2023) malam dikarenakan melawan petugas.
"Tindakan tegas tersebut sudah sesuai prosedur. Anggota tidak melakukan hal melanggar, karena sesuai prosedural semua," kata Ngajib saat diwawancara, Rabu (10/5/2023) malam.
Selain itu, anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Panakkukang dibantu Unit Intelkam yang melakukan penangkapan juga dikatakan sudah dilengkapi surat perintah penangkapan.
"Surat penangkapan ada, dilengkapi dengan surat perintah tugas dari polsek. Yang menangkap gabungan dari reskrim dan intel," sebut Ngajib.
Dalam proses penangkapan Jampang, polisi disebut awalnya melakukan pengintaian dengan mengikuti pelaku di wilayah Adiyaksa Baru. Lalu saat akan ditangkap, Jampang melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik yang dia bawa.
Karena terdesak, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkan Jampang menggunakan timah panas.
"Anggota itu juga sudah terdapat luka di bagian tangannya, karena sudah mengancam jiwa anggota sendiri, akhirnya melakukan tindakan tegas. Dengan melakukan prosedur tembakan peringatan tapi tetap melakukan perlawanan sehingga dilakukan penembakan terhadap badan dan mengenai punggung sebelah kanan (Jampang)," terangnya.