JAKARTA, RAKYATSULSEL — Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar Erwin Aksa terlibat perseturuan dengan Ketua Majelis Pertimbangan PPP sekaligus mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy.
Erwin melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan Erwin Aksa bernomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI tertanggal 8 Mei 2023.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan polisi yang diterima fajar.co.id, Rommy dilaporkan dengan berbagai Pasal.
Yakni Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 310 (1) serta Pasal 311 (1) KUHP.
Diketahui, laporan itu berkenan pernyataan Rommy di kanal YouTube Total Politik. Tayang pada 2 Mei 2023.
Dalam kesempatan itu, Rommy mengungkit Pilkada Sulawesi Selatan 2018 lalu. Ia mengaku dijanjikan Erwin Rp35 miliar.
Uang tersebut, akan diberikan menantu Jusuf Kalla jika PPP mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang - Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur.
Namun hingga kini, uang itu tak diberikan. Rommy bilang memang ada cek, tapi cek itu disebut palsu. Tidak diterima dicap penipu, Erwin akhirnya melaporkan Rommy. (FO)