PALOPO, RAKYATSULSEL - Lima organisasi kesehatan di Kota Palopo, kembali menyerahkan petisi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan kepada wakil ketua DPRD Kota Palopo.
Penyerahan petisi tersebut dilakukan pada peringatan Hari Perawat Internasional di pusat di Kota Palopo, Jumat (12/05/23).
Ketua DPW PPNI Sulsel, Abdul Rakhmat mengatakan diperingatan hari Perawat Internasional di pusatkan di Kota Palopo.
"Kami dari PPNI Sulsel sebagai organisasi rofesi perawat, dengan tegas menolak dileburnya undang-undang keperawatan menjadi satu dalam RUU Kesehatan," kata Abdul Rakhmat.
“Idealnya, UU 38 tahun 2014 menjadi rujukan para stakeholder atau pemangku kebijakan untuk memperkuat norma-norma yang terdapat dalam UU Keperawatan, dengan menerbitkan peraturan yang lebih teknis seperti norma tentang upah atau jasa, atau tentang peraturan teknis penempatan dan perlindungan perawat yang bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palopo, dr Abdul Syukur Kudus menyampaikan beberapa butir penolakan rancangan UU Omnibus Law Kesehatan dinilai merugikan masyarakat, termasuk tenaga medis dan stakeholdernya.
"Salah satunya, azas transparansi draft rancangan UU (RUU) tersebut, selain faktor urgensi lahirnya UU Omnibus Law Kesehatan yang dinilai sarat kepentingan individu dan golongan, serta tumpang tindihnya aturan yang ada dengan pasal-pasal yang kontradiktif," ujar dokter Syukur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Abdul Salam menyatakan, bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mengeluarkan surat rekomendasi dan mengaku menerima aspirasi 5 lembaga profesi bidang kesehatan tersebut untuk kemudian akan diteruskan ke pemerintah pusat di Jakarta. (Has)