MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Independensi serta integritas Tim Seleksi KPUD Sulawesi Selatan III yang meliputi Kabupaten Takalar dan Selayar patut diragukan.
Pasalnya, pada pekan lalu, hasil seleksi 10 besar calon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk Kabupaten Takalar ada orang bermasalah yang diloloskan.
Yakni Muhammad Nadir, ia pernah dipecat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lantaran diduga melakukan penggelembungan suara di Desa Kalukubodo, Kabupaten Takalar pada Pemilu 2014.
Meski memiliki rekam jejak kurang baik terhadap penyelenggaraan Pemilu, nama Nadir tetap masuk 10 besar dikirim ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi lima besar.
Keputusan tersebut berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 31/TIMSELKK-GEL.3-BA/04/73/2023 tanggal 4 Mei 2023 tentang Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Takalar Periode 2023 2028.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Labusab sebagai ketua Timsel dan Darmawansyah sebagai Sekretaris Timsel. Bahkan pengumuman ini telah diumumkan melalui website KPU Sulsel.
Dikonfirmasi terkait ini, beberapa Timsel III belum memberikan respon. Mengingat sorotan publik ketika proses seleksi pada tahapan 20 besar telah berlangsung, terhadap calon yang diduga pernah bermasalah tersebut.
Pengamat Politik, Sukri Tamma menilai, kinerja Timsel dalam proses seleksi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai rekam jejak dari para calon.
Menurutnya, apabila calon diduga bermasalah, otomatis akan berdampak pada proses tahapan pesta demokrasi.
"Karena para calon penyelenggara merupakan orang-orang yang seharusnya memiliki integritas yang sangat baik dalam upaya menjaga kinerja demokrasi di Indonesia," ujar Dekan Fisip Unhas itu, Jumat (12/5).
Sehingga, kata Sukri, bila ada calon komisioner yang memiliki latar belakang yang tidak sesuai ketentuan. Sebaiknya dipertimbangkan untuk diloloskan. Apalagi pelanggaran yang pernah dilakukan sekaitan dengan integritas. Sehingga Timsel diharapkan tidak abai setiap tanggapan masyarakat.
"Maka hal ini tentu harus mendapat perhatian termasuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan agar mereka yang tidak sesuai ketentuan tidak diloloskan untuk tahap-tahap selanjutnya," tandasnya.
Jauh sebelumnya Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Hamzah Halim sudah menegaskan penunjukan timsel harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada. Sebab kerja mereka bisa melahirkan komisioner berintegritas.
"KPU ini kan lembaga negara penyelenggara negara. Sehingga kita berharap dengan penyelenggara-penyelenggara atau person to person yang terlibat di dalamnya memiliki integritas yang baik dan track record yang baik. Kalau proses awal sudah bersoal tentu membawa kondisi munculnya distras atau tidak kepercayaan," kata Dekan Fakultas Hukum Unhas itu.
Sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Wilayah III Sulsel, mengumumkan 10 besar masing-masing calon anggota KPU Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk selanjutnya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Jakarta.
Dari 2 daerah tersebut terdapat masing-masing 10 nama sehingga menjadi 20 nama di kirim ke KPU RI untuk menentukan 5 nama tiap Kabupaten sebagai komisioner KPU yang baru.
"Masing-masing 10 nama. Sehingga 20 nama. Ini nantinya KPU RI memutuskan 5 nama sebagai anggota KPU baru," kata anggita Timsel III, Sulfinas Indra saat dikonfirmasi di Makassar, Minggu (7/5/2023) lalu.
Menurutnya, sesuai jadwal pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara tanggal 5-6 Mei. Bahkan pihaknya sudah membawa hasil 10 besar ke KPU RI di Jakarta sejak tanggal 6 dan 7 Mei.
"Sejak tanggal 6 kami, Timsel sudah ke Jakarta untuk penyerahan hasil proses seleksi ke KPU RI," jelasnya. (Yadi/B)