MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan angkat suara terkait kadernya, HA (59) yang ditetapkan tersangka terkait kasus narkoba.
HA merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidrap, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sidrap bersama rekannya inisial A (57).
Menanggapi hal itu, Humas DPW PKS Sulawesi Selatan, Wahida Eka Putri menyampaikan, pihaknya akan segera konsultasi dengan tim hukum DPP
“Poinnya, konsultasi ke tim hukum DPP,” kata dia dihubungi, Kamis malam, (11/5/2023).
Dia mengaku, DPW PKS Sulsel menyerahkan kasus tersebut kepada pihak terkait untuk diproses.
Wahidah juga menegaskan, PKS tak menolerir kader yang melakukan pelanggaran hukum.
“Menyerahkan proses hukum kepada pihak terkait. PKS tidak mentolerir pelanggaran hukum, etika dan moral,” tandasnya.
Diketahui, HA ditangkap pada 9 Mei 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Sidrap, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zakari mengatakan, HA diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
“Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu," ungkapnya, kemarin.
Pelaku diancam pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih. (FO)