SENGKANG, RAKYATSULSEL -- Bupati Wajo Amran Mahmud telah menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) parsial. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melaksanakan kegiatan pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar mengapresiasi kesigapan dari BPKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Wajo, terhadap serapan APBD.
Menurutnya, penyusunan DPA parsial hasil realokasi mandatori PMK 212 tidak mudah.
"Kami dari Komisi III apresiasi kinerja Pemkab Wajo dalam hal ini BPKPD dan TAPD yang di koordinatori oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Armayani," ujarnya, Jumat, 12 Mei.
Dengan terbitnya DPA parsial oleh Bupati Wajo Amran Mahmud, legislator Partai Nasdem ini berharap kegiatan fisik segera terproses, sehingga pembangunan dapat dinikmati masyarakat.
"Sekarang OPD bisa gas pol. Utamanya kegiatan fisik dari DAU," pintanya.
Kepala Bidang Anggaran dan Perencanaan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Syahmadiyah menjelaskan, pemetaan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), sebagaimana amanat PMK 212 sudah rampung pada awal bulan Mei ini.