MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar mendapat desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar untuk segera mengentaskan masalah dugaan pencemaran limbah di aliran Sungai Tallo.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan akan memberikan sanksi serius kepada pelaku pencemaran lingkungan, yakni sanksi pidana.
Pasalnya, kata Danny sapaan akrabnya, mencemari lingkungan merupakan sebuah tindakan pidana. "Pidana, bisa ditangkap itu. Pencemaran bisa ditangkap. Makanya foto, foto itu bisa pakai koordinat. Saya langsung akan menindaki," ucap Danny, Jumat (11/5/2023).
Danny mengaku dirinya telah banyak mendapat laporan mengenai pencemaran lingkungan yang terjadi di Kota Makassar. Maka dari itu, Ia menegaskan akan menindak pelaku pencemar lingkungan dengan sanksi pidana.
"Memang saya banyak mendapat laporan bahwa mereka itu kadang-kadang, pipa buangan akhir itu dikasi masuk ke dalam tanah, dibawah sungai, lalu dimunculkan," terang Danny.
Danny sapaan akrabnya meminta kepada masyarakat jika menemukan tempat atau wilayah yang tercemar lingkungan untuk segera melaporkan ke Pemerintah Kota Makassar dengan menyertakan foto sebagai bukti laporan.
Ataupun, kata Danny, dapat melaporkan ke Pasukan Penindakan Anti Kotor (Pakandatto). "Atau beri ke Pakandatto, tunggu untuk dilapor. Pakandatto jalan semua, melapor terus," ucap Danny.
Dari foto yang disertakan dalam laporan tersebut nantinya, Pemerintah Kota Makassar akan menindaklanjuti. Dengan melakukan perbaikan agar pencemaran lingkungan itu tidak menyebar luas.
"Jadi kalau ada begitu, langsung beri laporan biar langsung diukur. Pencemarannya bisa kita kejar sampai dimana arah pencemarannya. Bisa arus sumbernya," terangnya.
Lebih jauh, Danny menyebutkan saat ini Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan tim untuk melakukan pengawasan lingkungan dan penyidik lingkungan.
Nantinya, tim tersebut memiliki wewenang untuk mempidanakan pelaku pencemaran lingkungan. "Kami sekarang sedang mempersiapkan namanya pengawas lingkungan dan penyidik lingkungan, itu kewenangan kita. Supaya kita bisa pidana kan orang seperti itu. Pidana itu, tapi memang penyidik sipil itu," tutup Danny. (sasa/B)