Saat proses penahanan itulah, FC disebut masuk ke dalam kamar mandi. Karena tak kunjung keluar, petugas yang berjaga pun kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati FC dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tergantung di dalam kamar mandi.
"Saat itu pelaku insial FC masuk ke WC sekitar pukul 12.00 siang, dan pada saat pukul 13.00 WITA kita cari FC, ternyata tidak ada di dalam ruang tahanan," ujar Ngajib.
"Kemudian petugas tanyakan kepada HD, dia bilang FC masuk ke WC, mandi. Kurang lebih 30 menit tidak keluar-keluar, akhirnya kita (petugas) cek ke kamar mandi dan ternyata di dapatkan FC dalam kondisi bunuh diri, menggantungkan diri di cantelan di kamar mandi dengan menggunakan sabuk atau ikat pinggangnya," kata Ngajib melanjutkan keterangannya.
Usai dilakukan evakuasi, jenazah FC kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan secara forensik. Namun saat akan dilakukan autopsi, pihak keluarga FC disebut menolak dan memilih mengambil jenazah FC untuk langsung dimakamkan.
"Saat kita akan coba lakukan autopsi, pihak keluarga (FC) menolak dan buat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi, sehingga jenazahnya kita langsung berikan kepada keluarga dan didampingi penyidik dari Polrestabes Makassar," kata Ngajib.
Sementara pihak Dokter Forensik Polda Sulsel menyebutkan, dari hasil pemeriksaan luar jenazah FC tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan lainnya. Hanya ada satu luka lecet pada bagian lehernya diduga akibat dari gantung diri yang dilakukan FC.
"Pada hari Selasa, 9 Mei kami periksa di Forensik. Pemeriksaan luar jenazah bukan autopsi. Hasilnya, memang ada satu luka lecet melingkar di leher," kata Spesial Forensik, dr Denny Mathius.
"Luka yang ada di tubuh korban hanya itu, tidak ada di daerah vital tanda kekerasan lain," sambungnya.
Selain itu, Denny juga menyampaikan, pihaknya sempat ingin mengambil sampel urine FC namun kandungan kemihnya sudah tidak ada. "Upaya kita mengambil sampel urine, tapi kandung kemih jenazah sudah kosong," kuncinya. (*)
Foto: Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib dan jajarannya saat merilis kasus ini. (Isak/B)