Penentuan Sekprov Sulsel Tunggu Putusan Presiden

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penentuan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel definitif yang baru tak kunjung ada kepastian.

Pada hal, tiga nama calon Sekprov Sulsel telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejaka 13 Maret 2023 lalu.

Tiga nama tersebut yakni Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapus Litbang) Makassar-LAN, Andi Taufik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Sulsel, Muh Iqbal Suhaeb, dan Kepala BKD Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele.

Potensi posisi Sekprov Sulsel terus dijabat oleh Pj hingga akhir masa jabatan Gubernur Andi Sudirman juga mencuat.

Hal itu diperkuat setelah Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melantik Penjabat (Pj) Sekprov baru, Andi Darmawan Bintang menggantikan Pj sebelumnya, Andi Aslam Patonangi. SK Pj Sekprov berlaku selama tiga bulan, hampir sama dengan sisa masa jabatan Andi Sudirman yang akan berakhir pada September 2023 ini.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku untuk pengisian jabatan Sekprov Sulsel yang definitif, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kita masih menunggu persetujuan dari bapak Presiden," ungkapnya, Minggu (14/5/2023).

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Erwin Sodding menerangkan, pihaknya sudah menuntaskan proses seleksi terbuka Sekprov Sulsel sebagaimana wewenangnya. Meski situasinya saat ini ada persoalan gugatan Sekprov sebelumnya.

Keputusan Presiden (Kepres) masih dianggap berlaku selama proses hukum gugatan belum inkrah. Kepres tersebut mengenai pemberhentian Sekprov sebelumnya.

“Tapi intinya surat kami juga sudah di Presiden, menunggu waktu untuk pelantikannya, sudah selesai mi kan, sisa menunggu hasil PTUN-nya,” ungkap Erwin. (abu/B)

  • Bagikan