MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar dengan tegas akan melayangkan sanksi kepada rumah tinggl yang beralih fungsi menjadi badan usaha.
Hal itu dikarenakan badan usaha yang beroperasi tanpa memiliki izin berpotensi akan mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sejatinya kami tidak pernah melarang adanya usaha berinvestasi, yang jelas wajib berizin. Sebagai warga negara yang baik, pasti lihat dari regulasi yang ada di Pemda," ujar Kepala Bidang Pengawasan Bangunan, Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar, Ahmad Muhajir.
Ahmad melanjutkan pihaknya juga berkewajiban untuk memastikan seluruh potensi PAD di dalam kota ini tetap bisa dijaring dengan baik.
"Kami juga selaku bidang penertiban, bagaimana supaya kita selalu mencari potensi untuk bisa melakukan peningkatan PAD. Ini juga diperiksa dalam rangka peningkatan PAD, kami tegas," lanjut Ahmad.
Selain alih fungsi ini, Ahmad menyebut pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap badan usaha yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diketahui, Fenomena alih fungsi rumah menjadi badan usaha menjadi permasalahan baru di Kota Makassar.
Seperti, rumah yang beralih fungsi menjadi tenpat usaha yang tak memiliki izin mengakibatkan beberapa masalah-masalah. Yakni mengakibatkan titik kemacetan karena tak memiliki kajian analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Lalu, tak mempunyai kajian analisis dampak lingkungan (andal) yang dapat menghasilkan limbah dari usaha tersebut. (sasa/B)