KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

  • Bagikan
Andhi Pramono

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka.

Kepala Bea cukai Makassar Andhi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," katanya, Senin, 15 Mei 2023.

Dikatakan Ali, penetapan tersangka karena pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

Sehingga kasus yang menjerat Andhi Pramono dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.

Dicekal KPK

Andhi Pramono juga telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.

Andhi Pramono dicegah ke luar negeri selama 6 bulan dan dimulai sejak, Senin, 15 Mei 2023.

"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," katanya. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version