Kuasa Hukum HYL Nilai Dakwaan JPU Tak Pantas

  • Bagikan
SIDANG PERDANA. Sidang perdana kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (15/5/2023). Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur PDAM Makassar 2015 - 2019, Haris Yasin Limpo, memasuki babak baru. Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/5/2023).

Sidang sendiri dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing yang bertindak sebagai hakim ketua.

Adapun surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua terdakwa yakni pasal tentang tindak pidana korupsi, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mendengar dakwah yang dibacakan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa bakal mengajukan eksepsi tersebut. Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Yasser S Wahab mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwah tersebut, mengingat ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Jadi beberapa dakwan yang tadi kita dengar, ada beberapa hal yang menurut kita surat dakwaan itu belum pantas sebenarnya untuk diajukan. Terutama adanya pelanggaran mengenai BUMD sedangkan PDAM Perusahan Daerah," sebut Yasser.

Eksepsi itu pun nantinya kata Yasser akan dimasukkan beserta permohonan penangguhan penahanan terdakwa.

"Tapi lebih jelasnya kami akan kemukakan dalam eksepsi termasuk kami memohon penangguhan penahanan," ujarnya. (isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version