Partai Garuda Gagal Setor DCS ke KPU Sulsel

  • Bagikan
Partai Garuda

"Sebanyak 17 partai dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Untuk 1 partai tersisa yaitu Partai Garuda yang menghadapi kendala pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) diberi tambahan waktu sebagaimana surat KPU RI tanggal 13 Mei 2023," tambah Andarias.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi pendaftaran bakal caleg (Bacaleg) terakhir di KPU. Saat proses pemeriksaan, berkas Bacaleg Garuda Sulsel belum ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Sulsel.

Sekretaris DPD Garuda Sulsel, Andi Zainuddin Baso pun mengungkapkan alasannya kepada KPU dan Bawaslu Sulsel. Setelah ditimbang, Garuda Sulsel akhirnya diberikan kesempatan selama dua hari untuk memasukkan file bacalegnya ke aplikasi Silon KPU.

"Kami sudah menyelesaikan pendaftaran di KPU Sulawesi Selatan. Tadinya itu terpenuhi cuman ada kendala di Silon, dan kami sudah memberikan semua penjelasan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Kami diberi kesempatan 2x24 jam untuk memenuhi yang terkendala tersebut," kata Zainuddin kepada wartawan, Senin (15/5/2023) dini hari.

Dia menyebut berkasnya tak lagi bisa diupload ke Silon lantaran aksesnya telah dikunci. Zainuddin juga menyebut kasus serupa dialami semua pengurus partai di tingkat Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

"Kebetulan Silon kami, sudah tidak bisa terbuka aksesnya. Cuman sebagian yang diupload. Sama semua di kabupaten kota, secara keseluruhan Sulawesi Selatan," ucapnya.

Terpisah, Anggota KPU Makasasar, Gunawan Mashar menyampaikan proses rekapitulasi pengajuan bacaleg untuk DPRD Kota Makassar. Dimana parpol mendaftar pengajuan bacalegnya.

Dijelaslan, tanggala 8 Mei 2023
Partai Keadilan Sejahtera (Dikembalikan perbaikan). Kemudian tanggala 11 Mei 2023 PDI Perjuangan (Diterima), Partai Nasdem (Diterima)

Hari berikutnya, tanggal 12 Mei 2023
Partai Amanat Nasional (Diterima), Partai Persatuan Pembangunan (Diterima). Dan tanggal 13 Mei 2023
Partai Keadilan Sejahtera (Diterima), Partai Solidaritas Indonesia (Diterima), Partai Bulan Bintang (Diterima), Partai Ummat (Diterima), Partai Kebangkitan Bangsa (Diterima).

Selanjutnya, tanggal 14 Mei 2023, Partai Gerindra (Diterima), Partai Demokrat (Diterima), Partai Perindo (Diterima), Partai Golkar (Diterima), Partai Hanura (Diterima), Partai Buruh (Diterima), Partai Gelora (Diterima), Partai Kebangkitan Nusantara(Diterima).

"Partai Garuda (Pengajuannya tidak dilanjutkan karena diajukan bukan oleh ketua sekretaris, atau pengurus, atau LO yang terdaftar di Sipol/Silon)," pungkas Gunawan.

Anggota KPU Pinrang Ali Jodding secara singkat mengatakan, qda dua partai taknditerima di KPU Pinrang. Ini berkaitan persoalan berkas tidak lengkap sehingga tak mendaftarkan di KPU.

"Dua partai yg tdk mendaftar partai Buruh dan partai Garuda," singkatnya. (Yadi/B)

  • Bagikan