MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memberikan kesempatan kepada Partai Garuda untuk melakukan perbaikan 2x24 jam.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menyebut dokumen bacaleg Partai Garuda Sulsel memang belum dimasukkan ke aplikasi Silon. Hal itu terjadi lantaran bacaleg Garuda Sulsel yang hendak didaftarkan belum mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai Garuda.
"Partai Garuda itu dokumen di Silonnya memang belum diupload. Itu kan harus persetujuan DPP-nya, jadi approval dulu baru bisa," ungkap Asram, Senin (15/5).
Asram memastikan tak satupun dokumen bacaleg Garuda Sulsel yang terdaftar pada aplikasi Silon KPU. Dia pun memastikan bacaleg Garuda Sulsel tak akan terdaftar jika dokumennya tidak terdaftar dalam waktu dua hari.
"Yang jelas tidak muncul di Silon. 2x24 jam itu kita sudah lanjut ke verifikasi administrasi untuk kemudian tidak diterima," tutupnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulsel Andarias Duma' mengatakan proses pengajuan bakal calon DPD berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.
"Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPD tuntas pada pukul 17.00 WITA atau sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pendaftar terakhir melengkapi total 19 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat." Jelas Andarias.
Sementara itu, pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulsel diikuti oleh 18 partai peserta Pemilu Serentak 2024. Tercatat 17 partai dinyatakan lengkap dan diterima, serta 1 partai dengan penambahan waktu 2x24 jam untuk melakukan unggah data dan dokumen.
"Sebanyak 17 partai dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Untuk 1 partai tersisa yaitu Partai Garuda yang menghadapi kendala pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) diberi tambahan waktu sebagaimana surat KPU RI tanggal 13 Mei 2023," jelasnya. (Fahrul/B).