RSKD Dadi Siapkan Kamar VVIP Buat Caleg Gagal

  • Bagikan
RSKD Dadi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah berjalan. Bahkan partai politik sudah menyetor daftar calon sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para bakal calon legislatif (Bacaleg) pun mulai bermunculan untuk merebut simpati masyarakat agat dapat terpilih.

Oleh karena itu, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Kota Makassar telah menyiapkan kamar bagi calon legislatif (caleg) gagal yang mengalami stres atau terkena gangguan jiwa.

"Kami tak hanya memfasilitasi untuk mengeluarkan surat keterangan (Suket) kesehatan kejiwaan. RSKD Dadi Makassar juga menyediakan kamar khusus bagi mereka (caleg) yang gagal terpilih di Pemilu 14 Februari 2024. Kami menyiapkan kamar kelas pejabat atau istilah Very Important Person (VIP) dan Very Very Important Person (VVIP) lengkap fasilitas di dalamnya bagi caleg yang mengalami stres," ungkap Kasubag Humas RS Dadi Makassar, dr Wawan Satriawan, Senin (15/5/2023).

Dia membeberkan, selama pemeriksaan kesehatan bacaleg, pihaknya belum menemukan ada terindikasi kejiwaan. "Seluruh bakal calon legislatif yang melakukan pemeriksaan semua dalam keadaan sehat dan tidak ada ditemukan kelainan dan saat ini juga belum ada caleg yang pesan kamar," kata dr Wawan.

Sekadar informasi, setiap bacaleg wajib menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari gila dan surat keterangan penyalahgunaan narkotika. Hal ini tertuang atau dipersyaratkan dalam PKPU.

Sejauh ini, sudah ada 129 kader partai politik di Sulsel telah mendatangi RSKD Dadi Makassar meminta surat keterangan kejiwaaan alias bebas gila.

Sementara itu, Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar menyatakan, setelah pendaftaran pengajuan bacaleg oleh parpol, saat ini memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon muali tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Di Kota Makssar, ada kurang lebih 850 bacaleg untuk DPRD Kota Makassar yang akan kami verifikasi administrasi dokumen persyaratannya," singkat Gunawan. (Suryadi/B)

  • Bagikan