MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pencanangan penggunaan pakaian adat tiap bulannya bagi pelajar di Kota Makassar menuai pro dan kontrak di kalangan masyarakat.
Pasalnya, para orang tua siswa menilai penggunaan pakaian adat tiap bulannya memberatkan karena dibutuhkan biaya untuk menyewa.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pencanangan penggunaan pakaian adat ini telah ada dalam dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 50 tahun 2022.
Selain itu, Danny menjelaskan pencanangan penggunaan pakaian adat bagi pelajar di Kota Makassar merupakan salah satu bentuk menghargai budaya.
Namun, kata Danny sapaan akrabnya mengatakan pencanangan tersebut tidak memaksakan para siswa menerapkan penggunaan baju adat.
Apalagi, jika para orang tua siswa terkendala dalam masalah biaya untuk menyewa pakaian adat tiap bulannya.
"Itu dari permen, tapi kita juga harus lihat kondisi kalau orang tidak sanggup jangan dipaksa, paling tidak dimulai pada yang bisa saja," ucap Danny saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Selasa (16/5).
"Aturannya kan bukan kalau tidak berpakaian adat tidak bisa ke sekolah," lanjut Danny.
Danny mengatakan pro dan kontra merupakan hal yang biasa. Maka dari itu, sebagai pemimpin dirinya menerima segala aspirasi masyarakat.
"Harus menerima aspirasi masyarakat, kalau masyarakat mengeluh terkait tidak memiliki biaya, tidak apa-apa kita mengerti, nanti kalau ada uangmu baru pakai baju adat," tutup Danny.
Sebelumnya, , Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin memaklumi pro dan kontra mengenai penggunaan pakaian adat bagi pelajar di Kota Makassar.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan pakaian adat bagi pelajar disetiap bulannya masih berupa wacana. Di mana, masih dibutuhkan regulasi yang jelas sebelum akhirnya dapat diterapkan.
“Ini baru pencanangan. Tentu tidak serta merta langsung dilaksanakan, harus ada keputusan wali kota dan termasuk perunjuk teknisnya," ucap Muhyiddin.
Bahkan, kata Muhyiddin, di Indonesia sendiri sudah ada dua daerah yang telah menerapkan peraturan tersebut yakni Jawa Barat dan Jawa Timur. “Jawa Barat, Jawa Timur sudah,” ujarnya. (sasa/B)