Kajari Maros Musnahkan BB 25 Perkara

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros memusnahkan barang bukti (BB) pada periode Desember 2022 sampai April 2023, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Maros, Selasa, 16 Mei 2023.

MAROS, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros memusnahkan Barang Bukti (BB) pada periode Desember 2022 sampai April 2023, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Maros, Selasa, 16 Mei 2023.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari perkara Pidum yakni sebanyak 25 perkara dengan rincian, Perkara Narkotika 13 perkara, Perkara UU Kesehatan 2 perkara, Perkara UU Darurat 3 perkara jenis sajam, Perkara Kantibum 4 Perkara, Oharda 3 perkara.

Sebelum melaksanakan pemusnahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Eko Wahyudi Husodo selaku pemimpin kegiatan berterima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan baik dari pihak kepolisian Kabupaten Maros serta seluruh tamu undangan.

"Saya berterimakasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir pada kegiatan pemusnahan ini," ujar Eko Wahyudi.

Tidak hanya itu, dirinya juga berharap agar seluruh penegak hukum di lingkup Kabupaten Maros terus bekerja sama demi melahirkan kenyamanan serta rasa aman untuk seluruh masyarakat.

"Kita harus tetap solid, menjaga kolaborasi agar senantiasa dapat mengabdi bagi masyarakat. Menciptakan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat," tuturnya.

Adapun detail barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa, Narkoba jenis sabu sebanyak 20,4253 Gram, Obat tablet warna putih logo "Y" sebanyak 2.362 Butir, 2 buah badik, 1 buah anak busur dan 4 buah parang, Handphone 1 buah. Barang bukti lainnya berupa pakaian, pembungkus sabu, alat hisap (bong), potongan kertas nomor judi sebanyak 60 buah.

Sementara itu, Ipda Slamet selaku Kasat Reskrim Polres Maros yang turut menghadiri kegiatan pemusnahan ini mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari bukti nyata integritas dari penegak hukum Kabupaten Maros.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari kerja para penegak hukum yang ada di Maros, serta teguran keras bahwa seluruh penegak hukum di Kabupaten Maros tidak akan main-main, jika ada masyarakat yang melakukan tindakan pelanggaran hukum," tegas Kasat Reskrim Polres Maros.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Maros dan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Maros. (Edy)

  • Bagikan

Exit mobile version