KPU Sulsel ‘Bantu’ Partai Garuda

  • Bagikan
SETOR DCS. Pengurus Partai Garuda Sulsel saat ingin menyetor dokumen daftar calon sementara (DCS) di Kantor KPU Sulsel, Senin (15/5/2023) dini hari. Hanya saja, saat itu berkas mereka ditolak karena adanya dualisme dan tak satupun dokumen bacaleg mereka terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. FOTO: FAJRI/RAKYATSULSEL

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan toleransi kepada Partai Garuda. Dokumen daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya ditolak kini sudah diterima pihak penyelenggara, Senin (16/5/2023).

Sekadar diketahui, KPU sebelumnya telah memberikan waktu mulai 1 hingga 14 Mei terhadap seluruh partai politik menyetor berkas bakal calon legislatif (bacaleg) atau DCS mereka.

Namun, diantara 18 partai sebagai peserta Pemilu 2024 yang telah menyetor DCS ke KPU baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/kota, hanya Partai Garuda dinyatakan bermasalah. Itu disebabkan adanya dualisme dan tak satupun dokumen bacaleg mereka terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Partai Garuda diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan 2x24 jam. Dan kini sudah mengajukan 85 berkas bacaleg DPRD Provinsi dan telah diterima KPU Sulsel.

"Sudah diperbaiki kemarin sempat ada masalah, sekarang Partai Garuda dinyatakan lolos untuk masuk tahap verifikasi dengan partai lain. Jadi, genap 18 partai politik," ungkap anggota KPU Sulsel, Asram Jaya kepada media, Selasa (16/5/2023).

Dirinya menegaskan, pemberian waktu perbaikan terhadap Partai Garuda tersebut, pihaknya merujuk pada surat KPU RI pasal 92 ayat 2 PKPU 10 tahun 2023 yang menjelaskan bahwa jika terjadi kendala di Silon dalam tahapan pengajuan bisa diterima dokumen fisik.

"Sehingga penerimaan itu dilakukan, kemudian diberi kesempatan 2x24 jam kepada partai politik yang bermasalah agar dapat menyelesaikanya di Silon. Dan sekarang sudah dilengkapi dokumen, maka KPU terima," papar Asram.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi. "Jadi, 24 kabupaten kota kita masih update laporannya. Verifikasi sudah mulai 15 Mei sampai 23 Juni, setelah itu masa perbaikan, kemadian pencermatan DCS," tuturnya.

Wakil Ketua I Partai Garuda Sulsel, Badar Salam mengaku bahwa berkas yang pihaknya ajukan ke KPU tidak lingkap. Sehingga mereka diberi waktu perbaikan DCS selama 2x24 jam.

"Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan. Kita setor, bacaleg 85 terpenuhi, kuota perempuan terpenuhi. Bayangkan DPP ambil alih kalau itu bersamaan satu titik pasti ada hambatan. Kita apresiasi KPU kasih waktu," katanya.

Masalah tersebut, lanjutnya, kurang dari 24 jam Partai Garuda sudah menyelesaikan dan sudah di plenokan. "Jadi, full 11 daerah pemilihan dapil serta 30 persen kuota perempuan terpenuhi," ucapnya.

Selain itu, Badar juga menyebutkan bahwa pengajuan pengembalian berkas bacaleg di masing-masing kabupaten/kota dilakukan sudah dilakukan hari ini (kemarin). Dia pun berharap hasil update berkas itu memenuhi syarat dan diterima.

"Sudah ada beberapa yang menyampaikan ke saya di masing-masing kabupaten/kota untuk update ulang data, kan dikasih waktu 2x24 jam, mudah-mudahan waktu hari ini bisa dimanfaatkan," bebernya.

Badar juga membeberkan, sebagian besar bacaleg Partai Garuda didominasi oleh pengusaha dan pensiunan PNS. "Rata-rata dari kalangan pebisnis dan orang-orang yang sudah pensiun, kalau disebut figur, saya rasa tidak. Mudah-mudahan nanti setelah terpilih jadi anggota dewan bisa jadi tokoh," tutupnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version