MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Calon DPD RI, Iqbal Parewangi tercatat ganda atau terdaftar di dua lembaga berbeda yakni, sebagai kandidat DPD RI dan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Asram Jaya menuturkan, satu nama yang terdaftar di dua lembaga tidak diperbolehkan. Oleh sebab itu, pada verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon pada 10 Juni sampai 31 Juli nanti akan dilakukan keputusan.
"Nanti verifikasi administrasi nanti akan dicek. Kalau di jadwal 10 Juni. Kalau terdaftar di dua lembaga ini mungkin ada klarifikasi untuk Iqbal memilih," tegasnya, Selasa (16/5/2023).
Asram menegaskan, dalam PKPU melarang soal ganda di saat pendaftaran bacaleg. "Ganda di parpol dan dapil berbeda saja tidak dibolehkan. Apalagi ganda di dua lembaga. PKPU ganda internal saja tidak bisa, ganda di dapil, apalagi di dua partai. Kami akan minta dihapus dan memilih. Dan itu sementara masih berproses. Itu keputusan KPU 304. Dalam melakukan verifikasi administrasi," sambungnya.
Sekretaris DPW PKS Sulsel, Rustam Ukkas mengakui bahwa Iqbal Parewangi mendaftar sebagai Bacaleg atas inisiatifnya sendiri. "Iya (terdaftar bacaleg) DPR RI Dapil 1. Intinya kita sebelumnya tidak terlalu paham dengan DPD. Dia masukkan berkas di PKS, yah kita terima sebagai calon di PKS," katanya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa inisiatif Iqbal Parewangi maju DPR RI itu telah disampaikan jauh hari sebelum pendaftaran bacaleg.
"Iqbal dan elite PKS Sulsel telah lama menjalin komunikasi. Jdi memang beliau (Iqbal) konfirmasi ingin mencalonkan di PKS, jadi diterima. Sebelum pendaftaran memang kita sudah sering komunikasi," tuturnya.
Meski demikian, Rustam mengungkapkan status Iqbal belum terdaftar sebagai kader PKS. Terkait berkas yang diterima, dia berasumsi jika Iqbal nantinya akan memilih harus menjadi senator atau legislator.
"Belum terdaftar (sebagai kader PKS), baru ketemu kita sebelum-sebelumnya itu hanya silaturahim biasa. Pernah sih dia mengumumkan mendaftar di DPD, tapi kan kita menganggap bisa jadi dia punya pilihan, mau ke DPD atau PKS kita tidak tahu itu, tergantung dari pilihannya pak Iqbal," paparnya.
Terkait status Iqbal yang terdaftar ganda, Rustam mengaku belum pernah mengonfirmasi ke KPU Sulsel. Dia juga belum pernah membuka aturan terkait boleh atau tidak seseorang terdaftar ganda.
"Belum pernah (konfirmasi ke KPU), karena kita menganggapnya dia di PKS, mau cari tahu juga ininya (aturan) tidak pernah," tutupnya.
Diketahui, UU Pemilu Tahun 2017 Bab II bagian ketiga tentang Peserta Pemilu DPD mengatur pembatasan Bacalon DPD hanya boleh mewakili 1 lembaga. Hal itu tertuang pada pasal 182 huruf N yang berbunyi: mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan. (Suryadi/B)