MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus sengketa lahan pusat perbelanjaan Indogrosir di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar dengan seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris Tjoddo, Jalali Dg Nai masih berlanjut dan belum mendapatkan kepastian hukum.
Tanah yang luasnya sekitar 6,4 hektare dan menjadi tempat usaha pihak Indogrosir saat ini diklaim Jalali Dg Nai sebagai miliknya.
Klaim tersebut berdasarkan pada alas hak berupa rincik serta bukti pajak yang dimilikinya. Termasuk makam orang tuanya, serta sumur yang dianggap sebelumnya ada di lokasi tersebut.
Menurut Jalali Dg Nai, warisan tanah pemberian almarhum Tjoddo, yang merupakan kakek Dg Nai, diduduki paksa oleh Indogrosir sejak 2014 lalu.
Dg Nai menyebut, pendudukan tersebut dilakukan setelah Indogrosir membeli tanah tersebut dengan bermodalkan sertifikat hak milik nomor 490/1984 Bulurokeng seluas 54.142 meter persegi atas nama Annie Gretha Warow, dari kilometer 20 yang didudukkan di kilometer 18, dan surat rincik palsu Kohir 51 C1, Persil 6 D1, seluas 5,75 hektar dari kilometer 17, atas nama Tjondra Karaeng Tola, Karaeng Rama, anak daripada Tjondra Karaeng Tola.
"Berdasarkan data tertulis yang tidak ada nama Tjondra Karaeng Tola tercatat sebagai pemilik Kohir 51 C1. Nama yang ada adalah nama Sia dan kakek saya, Tjoddo, di Kohir 54 C1 Persil 6 D1. Dan terhitung sejak 2009 hingga saat ini, nama sayalah yang tertera dalam data pajak sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, sesuai surat keterangan Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Pai, Nomor 593/03/KP/XI/13, yang terdaftar berdasarkan Buku C Tahun 1955, atas nama Tjoddo, Persil 6 D1, Kohir 54 C1, Blok 157 Lompo Pai," kata Dg Nai.
Menurutnya, sebagai pihak ahli waris, tanah yang dibeli oleh Indogrosir pada tahun 2014 diduga menggunakan surat palsu yang dicirikan oleh pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar, berdasarkan hasil Labfor No: Lab.25/DTF/2001 dan telah dibatalkan oleh putusan pengadilan Negeri ujung pandang No: 86/PDT/G/97/PN.UP.
“Ini sertifikat Indogrosir sekarang bersumber dari sertifikat yang sudah dibatalkan atau dimatikan, akan tetapi mereka pakai lagi menerbitkan sertifikat Hak Milik No 25952 a/n: Annie Gretha Warow, per tanggal 21 Agustus 2014, lalu menerbitkan lagi sertifikat HGB No 21970 a/n:M.Idrus Mattoreang, per tanggal 13 April 2015 lalu pakai lagi menerbitkan sertifikat HGB No 21970 a/n:54 ahli waris yang dialihkan ke PT Inti Cakrawala Citra atau Indogrosir,” sebutnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan, ahli waris M Idrus Mattoreang membuat sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh ahli waris Tjoodo (Abd Jalali Dg Nai) di KM 18 dengan menggunakan dasar hak SHM No 490 yang melanggar hukum karena tidak ada hubungan hukum antara keduanya.
“SHM No 490 letaknya di KM 20 dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan SK Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 04/Pbt/PBN-73/2015,” tutur tim kuasa hukum Tjoddo.
Menurutnya, Sertifikat HGB No 21970 atas nama Ahli Waris Idrus Mattoreang dengan menggunakan dasar Hak No 490 adalah sertifikat palsu, karena Ahli Waris M Idrus Mattoreang tidak memiliki kaitan dengan SHM No 490. Oleh karena itu, penerbitan SHGB No 21970. (isak/B)