Pamer Kekayaan,Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Berakhir Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono

Tidak heran hartanya yang tercantum di dalam LHKPN dari laporan terakhir pada 16 Februari 2022, mencapai Rp13,7 miliar. Dari situ, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengendus transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan Rafael Alun.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Mei.

KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," tandasnya.

Lembaga pegiat antikorupsi di Sulsel, Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mengapresiasi langkah KPK dalam penetapan Kepala Bea Cukai Makassar. Berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada Andhi dan Rafael.

"Namun juga membongkar rantai besar korupsi pada penyelenggara negara," ujarnya Anggareska, Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi.

Kasus yang bermula dari maraknya flexing atau pamer harta kekayaan oleh penyelenggara negara seperti yang mejerat Andhi menandakan ada sistem pencegahan korupsi yang gagal.

"Karena faktanya masih terjadi korupsi oleh oknum ASN Kementrian Keuangan," jelasnya.

Atas berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi, Anggareska meminta agar secepatnya Kementerian Keuangan melakukan evaluasi. Tidak boleh ada lagi pegawai yang mengontrol keuangan negara tersebut melakukan tindak pidana korupsi.

"Harapan kami Kementrian Keuangan segera melakukan evaluasi terhadap pegawainya dan menerapkan langkah pencegahan korupsi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya. (FO)

  • Bagikan

Exit mobile version