MAKASSAR , RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 Mei 2023 telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, dan DPD RI dan DPD untuk Pemilu 2024. Batas akhir pendaftaran caleg akan berakhir Minggu 14 Mei 2023.
Sejumlah partai politik peserta pemilu telah menyambangi kantor KPU dan mendaftarkan bakal calegnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Proses kelengkapan persyaratan bagi bacaleg telah di lakukan oleh kader partai politik di Sulsel untuk menjadi syarat mendaftar sebagai wakil rakyat di KPU. Bahkan ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam.
Salah satu dipersyaratkan dalam PKPU adalah soal kesehatan jasmani dan rohani. Termasuk kesehatan Jiwa. Setiap bakal caleg tes sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan kesehatan jiwa (SKKJ) dan suket penyalahgunaan narkotika.
Sejauh ini, sudah ada 129 Bacaleg kader partai politik di Sulsel, telah mendatangi Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, meminta surat keterangan kejiwaaan alias surat bebas gila. Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humas RS Dadi Makassar, dr. Wawan Satriawan.