MAKASSAR, RAKYATSULSEL - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberi perhatian atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Takalar.
Dugaan penimbunan itu dilakukan dengan modus menggunakan jeriken di SPBU 74.922.47 Panaikang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang dan di SPBU 74.922.01 Tepo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulsel, Fahrougi Andriani Sumampouw menyatakan meniagakan kembali solar subsidi dengan tujuan menimbun merupakan tindak pidana.
“Bila nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan yang dilakukan petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerja sama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” ujar Fahrougi dalam siaran persnya.
Menurut dia, Pertamina akan menghormati proses hukum yang berlaku dari Aparat Penegak Hukum apabila telah ditemukan tindak pidana dalam dugaan perkara yang dimaksud.
Fahrougi menyatakan, ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi telah tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Transaksi pembelian BBM subsidi harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten dan Kota yang membidangi.
“Saat ini khususnya untuk Kabupaten Takalar, telah dibentuk tim taskforce khusus Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari beberapa SKPD untuk memonitoring BBM subsidi khususnya BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subisidi ini tepat sasaran,” ungkap Fahrougi.
Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Selatan. Dengan penerapan QR Code diharapkan akan memudahkan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan solar subsidi.
“Bila masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” pinta Faorougi.
Pertamina juga mengingatkan kembali mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM solar subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden no.191 tahun 2014. (*)