OLEH: Aminuddin Ilmar
Seringkali para pejabat pembina kepegawaian atau PPK tidak menyadari bahwa kalau terus menerus melakukan pergantian pejabat dalam menduduki jabatan maka tentunya pelaksanaan program prioritas pemerintahan akan sangat terganggu. Bahkan, kemungkinan besar akan mengalami kegagalan sebab pejabat yang baru tentu tidak begitu saja bisa dan dapat segera menerjemahkan program prioritas yang harus dijalankan atau dilaksanakan.
Pasti pejabat yang baru akan melakukan penyesuaian dengan para stafnya dan mempelajari program tersebut, baru kemudian akan melaksanakannya. Kalau itu yang terjadi maka tentu membutuhkan waktu yang agak lama untuk bisa melaksanakan program tersebut. Kalaupun program tersebut terlaksana di tengah proses pergantian pejabat juga tidak mempercepat program tersebut bisa diselesaikan, oleh karena pejabat yang baru tentu akan tetap melihat dan mempelajari program tersebut, apakah dari segi pelaksanaan pengadaannya sudah sesuai atau ada hal lain yang perlu diperbaiki.
Pergantian pejabat sah-sah saja dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK, oleh karena sarana pergantian tersebut sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan apakah dengan melalui proses seleksi terbuka ataukah dengan pengangkatan melalui proses sistem merit.
Namun demikian, seringnya terjadi pergantian pejabat yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK, menunjukkan bahwa penatalaksanaan penempatan pejabat dalam jabatan belum sesuai dengan apa yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan tersebut diatur dengan jelas bahwa penempatan dalam jabatan bagi seorang pejabat haruslah sesuai dengan syarat jabatan dan kompetensi jabatan.
Kalau terjadi gonta ganti pejabat dalam sebuah pemerintahan, maka hal itu menunjukkan bahwa proses penatalaksanaan jabatan belum berjalan dengan baik.
Dalam arti, tidak adanya suatu perencanaan dan proses yang sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam penempatan jabatan. Apalagi kalau terjadi jabatan yang lowong pejabatnya maka seharusnya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk bisa menetapkan pejabat yang definitif.
Namun, dalam kenyataan seringkali begitu lamanya penunjukan pejabat definitif sehingga harus diisi dengan pelaksana tugas jabatan.
Di sinilah selalu menimbulkan tanda tanya sebagian besar orang yang melihat bahwa proses pergantian pejabat selalu diwarnai dengan “kepentingan tertentu” dari pejabat pembina kepegawaian atau PPK. Hal itu dibenarkan dengan banyaknya penangkapan yang dilakukan oleh KPK karena terjadinya jual beli jabatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK dalam hal penempatan dalam jabatan.
Seringkali pula gonta ganti pejabat yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian karena adanya asupan dari pihak lain yang seringkali sangat sulit ditepis atau ditolak oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK. Selain itu, juga karena masih mencari orang yang tepat dan sesuai dengan kriteria subyektif dari pejabat pembina kepegawaian atau PPK.
Padahal, secara jelas telah diatur bahwa proses pergantian pejabat ataupun pergeseran pejabat yang dikenal dengan job fit adalah mencari kesesuaian kompetensi dari pejabat yang akan ditempatkan dalam jabatan. Namun, dalam praktiknya proses job fit itu tidak pernah dijalankan sesuai dengan rekomendasi panitia job fit sekedar hanya memenuhi formalitas proses job fit tersebut. Kalau demikian halnya maka menimbulkan tanda tanya apa sebenarnya yang ingin dicapai dalam proses pergantian pejabat tersebut?
Meskipun wewenang penuh dari pejabat pembina kepegawaian atau PPK dalam menempatkan setiap pejabat dalam jabatan, namun yang seringkali dilupakan adalah terwujudnya proses penempatan dalam jabatan yang sesuai syarat dan kompetensi jabatan. Dalam arti, penempatan pejabat dalam jabatan seringkali diwarnai dengan proses subjektif dari pejabat pembina kepegawaian atau PPK.
Kalaupun itu terjadi tidak menghilangkan yang namanya unsur kompetensi pejabat. Sebab, pada dasarnya pejabat lah yang akan menjalankan atau melaksanakan segala program kegiatan yang telah dituangkan dalam rencana kerja pemerintah/pemerintah daerah. Sehingga, tidak heran kalau banyak program kegiatan pemerintah/pemerintah daerah tidak terlaksana dengan baik mungkin karena pejabatnya tidak punya kompetensi untuk melaksanakannya atau karena pejabatnya seringkali berganti dan tidak bisa punya cukup waktu untuk melakukannya. (*)