JAKARTA, RAKYATSULSEL - Partai NasDem memberikan tanggapan terhadap penetapan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS).
Willy Aditya, Ketua DPP Partai NasDem, berbicara mengenai nasib Partai NasDem dalam Pilpres 2024.
Menurutnya, penahanan Johnny G Plate tidak akan berdampak pada pencalonan partainya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Willy menjelaskan, "Penahanan Plate tidak berdampak pada pileg dan pilpres. Tidak ada hubungannya dengan pencalegan dan pencapresan. Kita tunggu saja."
Willy juga mengumumkan bahwa Partai NasDem akan mengadakan konferensi pers bersama Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, pada siang hari ini di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta.
"Kita akan mengadakan rapat bersama Pak Surya," ucapnya.
"Kita perlu berkoordinasi dengan Pak Surya dan DPP untuk menentukan sikap kita," tambah Willy.
Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya oleh TribunSolo.com, Johnny G Plate telah hadir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu, untuk memberikan klarifikasi terkait kerugian negara yang signifikan dalam kasus korupsi tersebut.
Setelah pemeriksaan tersebut, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami melakukan evaluasi, kami menemukan cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, seperti yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Sebagai pengguna anggaran dan menteri, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya, Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran.
"Perannya dalam kasus ini diperiksa karena diduga terkait dengan jabatannya sebagai menteri dan pengguna anggaran," jelas Kuntadi.
Oleh karena itu, Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.