Bawaslu Sulsel Kritik KPU RI

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan, Saiful Jihad menyebutkan cuitan di akun twitter Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan bahwa dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) merupakan rahasia dan hanya diketahui oleh Ketua Umum, Sekjen partai politik dan KPU, bisa menyesatkan.

"Bagi Bawaslu, mengetahui dan melakukan tracking terhadap semua dokumen bacaleg yang menjadi syarat dan perlu dilakukan, baik terkait kebenaran maupun keabsahan dokumen yang disetor bacaleg kepada KPU," tegas Saiful Jihad, Jumat (19/5/2023).

Dirinya menyebutkan demikian halnya dengan keterpenuhan syarat lainnya yang mesti dipenuhi seorang bacaleg.

"Publik juga harus untuk mengetahui siapa bacaleg yang disampaikan masing-masing partai termasuk urutannya, bahkan ruang tanggapan masyarakat juga ada," ujarnya.

Dengan demikian, Saiful mencurigai, ini salah satu faktor pihaknya sampai sekarang tidak dapat mengakses sistem informasi politik (Sipol) KPU.

"Semoga bukan dengan alasan seperti ini yang membuat Bawaslu hingga saat ini belum dapat mengakses data bacaleg di Sipol KPU, sebagai bagian dari sistem Pengawasan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan di semua tingkatan," jelasnya.

Saiful Jihad juga menyebutkan secara resmi Bawaslu Sulsel telah menyurat ke KPU Sulsel meminta agar akses Silon dibuka seluas-luasnya kepada Bawaslu untuk melakukan Pengawasan terhadap proses pendaftaran Bacaleg yang mulai tanggal 15 Mei kemarin memasuki tahap verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.

Namun, kata dia, sampai saat ini KPU Provinsi belum memberikan akses tersebut. "Sampai hari ini (Jum'at) KPU belum memberikan akses itu," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan