Ditetapkan Sebagai Tersangka, A Tenri: Bukan Saya Mengambil Uangnya

  • Bagikan
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (19/5/2023). Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar A Tenri Palallo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.

Dua orang tersebut yakni Direktur CV Era Mustika Graha, Mustakim selaku dan Pelaksana kegiatan Wirdana.

A Tenri Palallo mengaku heran saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Justru, kata dia, dirinya selama ini merasa berusaha melindungi negara dari kerugian.

Meski begitu, Ia mengatakan sebagai warga negara yang baik tetap menghargai proses hukum yang berlaku.

"Negara hukum harus menghargai proses hukum. Selama ini saya justru merasa melindungi negara dari kerugian," ujar A Tenri saat dikonfirmasi Jumat (19/5).

A Tenri juga mengaku bahwa selama ini dirinya tak mengambil dana sepeserpun pada proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar. "Bukan saya mengambil uangnya," terang A Tenri.

Diketahui sebelumnya, Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Makassar dianggarkan oleh Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp7,8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Mustika Graha. Di mana pihak kontraktor pernah melakukan penyegelan sebanyak dua kali pada proyek tersebut.

Penyebabnya karena pembayaran termen ketiga belum dibayarkan oleh pihak Dinas Perpustakaan Kota Makassar.

Pihak Kejari Makassar juga telah melakukan penyidikan terkait proses pembangunan gedung tersebut.

Diduga, pekerjaan gedung itu tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan terdapat kekurangan volume. (sasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version