PAREPARE, RAKYATSULSEL - Puluhan warga yang terdampak bencana banjir mengadu ke DPRD Kota Parepare. Mereka meminta agar mendapatkan solusi terkait bantuan bencana banjir. Terutama soal besaran nominal bantuan yang mereka terima atas dampak kerusakan pasca banjir, 1 Februari 2023, lalu.
Karena itu, demi memberikan solusi dan penjelasan terkait persoalan yang dialami korban terdampak banjir.
Maka, Komisi III DPRD Kota Parepare mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkintam) Parepare dan pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang paripurna, Jumat, 19 Mei 2023.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, Ketua Komisi III DPRD Ibrahim Suanda berserta jajaran komisi III lainnya, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Parepare, Hj Irma Suryani, Camat Ujung, Ardiansyah dan lainnya. Serta puluhan warga Tegal 2, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, persoalan ini sudah diketahui. Intinya adalah terkait dengan surat keputusan atau SK.
"Pemberian bantuan itu ada di SK Wali Kota. Intinya apakah SK bisa tidak diubah, atau dibuatkan SK baru. Kalau bisa diubah, maka akan dilakukan pendataan ulang," jelasnya,
Rahmat mengungkapkan, saat pendataan yang dilakukan belum lama ini, ada beberapa data warga terdampak banjir menerima bantuan yang tidak sesuai dengan kerugian yang dialami. Karena itu, Rahmat berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dapat membuat SK baru.
"Persoalan ini sebenarnya sudah kita ketahui bersama. Karena ada hasil pendataan tidak sesuai yang diharapkan. Sehingga pada saat penerimaan bantuan tidak sesuai dengan harapan," ujarnya.
Senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare Ibrahim Suanda. Ibrahim mengatakan, kehadiran warga Tegal yang terdampak banjir, agar DPRD dapat melakukan mediasi terkait dengan nilai dan jumlah bantuan yang mereka terima.
"Mereka mengadukan dalam proses penilaian taksasi bencana dan bantuan yang mereka terima tidak sesuai dengan kerusakan yang dialami. Disisi lain, proses ketidakadilan itu dalam melakukan taksasi, mereka melihat ada yang dampaknya hanya kecil. Tetapi bantuan yang ia terima nilainya besar dan begitu pula sebaliknya," ungkap Ibrahim.
Ibrahim mengakui, Komisi III akan menyelesaikan persoalan yang dialami warga yang terdampak bencana. Apalagi, kata dia, setelah RDP ini, pihaknya akan melakukan rapat intern atau rapat khusus dengan unsur terkait.
"Itu kita lakukan, sampai penghujung hadirnya SK Wali Kota yang menetapkan jumlah dan nilai bantuan yang diterima oleh warga terdampak banjir," jelasnya.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Parepare, Irma Suryani mengatakan, saat ini pihaknya telah mengusulkan perubahan atau pergantian SK baru. Bahkan, pihaknya telah melakukan pendataan ulang dilapangan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan asisten II terkait dengan hal ini. Namun, pada saat melakukan pendataan, tidak ada lagi tanda-tanda kerusakan yang terjadi di lapangan. Untuk hasil pendataan kita melibatkan RT/RW,” singkatnya. (*)