MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus pidana korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Ketiganya masing-masing, Andi Tenri A Palallo selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Direktur CV Mustika Graha yakni Mustakim dan Ridanha selaku pelaksana kegiatan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan," kata Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, Jumat (19/5/2023).
Andi Sundari menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: Print-01/P.4.10/Fd.1/01/2023, 27 Januari 2023. "Penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka," terangnya.
Dijelaskan, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 memiliki nilai anggaran sebesar Rp7,9 miliar.
"Telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen," sebutnya.
Lanjut Andi Sundari menyampaikan, berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Unhas, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, sebesar, Rp3 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketiga tersangka dikatakan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran poses penyidikan.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," sebutnya.
Sementara itu, Andi Tenri A Palallo ketika diantar menuju mobil tahanan Kejari Makassar meminta doa kepada awak media. "Doakan bundamu," ucapnya sembari berjalan naik ke mobil tahanan.
Sekadar diketahui, sekitar bulan Februari 2023 lalu, tim penyidik Pidsus Kejari Makassar sempat melakukan penyitaan bangunan gedung layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar itu.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan atau untuk dijadikan sebagai salah satu barang bukti.
Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menjelaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi atas proyek pembangunan gedung layanan Perpustakaan Kota Makassar tersebut.
Ia pun mengungkapkan, pada kegiatan pembangunan gedung layanan Dinas Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 tersebut diduga kuat ada indikasi tindak pidana korupsi.
Proyek yang bersumber dari DAK itu dikerjakan oleh CV Era Mustika Graha dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp7,8 miliar.
Pekerjaan gedung layanan perpustakaan pun ditemukan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan sehingga dilakukan pemutusan kontrak.
“Teknis pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan disinyalir terdapat kekurangan volume pekerjaan,” ucap Arifuddin saat itu. (isak/B)