Komisioner Bawaslu Sulsel: Jangan Ragu Lapor Pelanggaran Pemilu!

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah dihuni oleh komisioner yang baru. Mereka akan menjadi pengawas sekaligus pengawal terciptanya pemilu yang berkualitas dan bebas dari berbagai potensi pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan yang dilantik dua pekan lalu langsung tancap gas dalam melakukan pengawasan. Tahapan Pemilu 2024 telah berjalan dengan agenda verifikasi dokumen administrasi bakal calon legislatif.

Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik menyatakan pihaknya akan bersikap terbuka dalam melakukan pengawasan dan menerima laporan pengaduan terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024. Dia mengatakan, masyarakat tidak usah ragu melaporkan potensi dan dugaan pelanggaran pemilu.

"Apalagi proses laporan sangat mudah. Sertakan berkas dan bukti-bukti bila ingin melapor," kata Malik di acara podcast bersama Harian Rakyat Sulsel, Kamis (18/5/2023).

Malik mengatakan, pada pelapor juga mendapat kemudahan untuk memasukkan laporan, tanpa hadir langsung ke kantor Bawaslu. Menurut dia, laporan bisa dilayangkan secara daring dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan atau Sigap Lapor.

"Laporan bisa dikirim melalui website Sigap Lapor. Namun, lebih bagus melapor langsung sehingga bila bukti yang dibeberkan masih kurang, maka akan langsung diberi waktu tiga hari untuk melengkapi," ujar Malik.

Dia mengatakan, bukan hanya di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, pelapor juga bisa memasukkan aduan ke Pengawas Kecamatan (Panwascam). "Kami selalu terbuka," ucapnya.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo ini menyebutkan pihaknya tidak akan melihat bagaimana pelanggaran Pemilu 2024 terjadi, tapi akan melihat pelanggaran-pelanggaran Pemilu sebelumnya.

"Pada Pemilu 2014 dan 2019 tren pelanggaran lebih banyak pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum lainnya, pidana, dan kode etik. Pada Pemilu 2024, kami prediksi juga akan seperti ini," uajr dia.

Walau setiap pemilu terjadi pelanggaran, sambung dia, pihaknya sudah siap untuk menyelesaikan semuanya hingga tuntas. Apalagi tren yang diduga melanggar adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebelum waktu yang ditentukan hingga netralitas aparatur sipil negeri (ASN).

Sejak dilantik pada 9 Mei, pihaknya sudah menerima dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di Kabupaten Selayar dan dugaan netralitas ASN. "Ada ASN di salah satu kabupaten yang dilapor. Saat ini sudah kami rekomendasikan ke KASN," beber dia.

Agar tidak terjadi pelanggaran dilakukan ASN dalam politik mereka harus pahami undang-undang kedisiplinan ASN. "Terakhir ada keputusan bersama antara Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri dan KSN yang mengatur pengawasan kepada ANS," kata Malik.

Malik mengatakan pelanggaran yang sangat sulit "diberantas" yakni terjadinya politik uang di tengah masyarakat. Menurut dia, hal ini masuk dalam pelanggaran pidana, sehingga Bawaslu membuat program berupa desa sadar politik uang.

"Memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar mereka memberikan bantuan pengawasan karena secara kuantitas anggota Bawaslu sangat minim, seperti di provinsi kami hanya tujuh orang dibantu oleh staf. Di tingkat kabupaten ada yang memiliki komisioner lima orang dan tiga orang," ujar dia.

Selain desa sadar politik uang, Bawaslu juga merekrut kalangan milenial dengan program Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP). "Mereka membantu kami memberikan pengetahuan kepada masyarakat jangan melakukan ini dan tidak boleh melakukan ini," tuturnya.

Sebelum pelaksanaan Pemilu terjadi, Bawaslu sudah menyusun indeks kerawanan Pemilu 2024. Mulai dari sosial politik dalam sebuah daerah, dimensi pelanggaran pemilu hingga keamanan pemilu, seperti Bulukumba, Jeneponto, dan Parepare. (fahrullah/C)

  • Bagikan

Exit mobile version