Komisioner KPU Pangkep Diberhentikan

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tidak hormat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Rohani beberapa waktu lalu. Padahal masa jabatannya akan berakhir pada bulan Juni nanti.

Sanksi pemberhentian tetap tersebut tertuang dalam amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 atas laporan rekan kerjanya yakni Aminah.

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam putusan DKPP Rabu, (17/5/2023).

Diketahui perseturuan Aminah dan Rohani bermula awal Januari 2023 lalu. Keduanya berseturuh saat rapat hasil verifikasi faktual partai politik. Keduanya bersitegang sehingga vas bunga yang ada di atas meja melayang dan mengenai wajah Aminah.

Kejadian ini bukan hanya sampai di DKPP, namun Aminah juga melaporkan Rohani ke Polres Pangkep. Berdasarkan penelusuran harian Rakyat Sulsel, Rohani saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep dengan nomor perkara 35/Pid.B/2023/PN Pkj. (Fahrullah/A)

  • Bagikan

Exit mobile version