MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengamat pemerintahan dari Universitas Hasanudddin, Andi Ali Armunanto menilai rekomendasi sanksi yang diberikan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel merupakan hal wajar. Menurut dia, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Kepegawaian.
"Saya rasa dalam UU kepegawaian jelas sanksinya, khusus untuk ASN ini. Apa apa yang membuatnya diberikan sanksi administrasi ringan, sedang, berat, hingga pemecatan sudah tertuang semua, Hal-hal seperti itu pasti melalui prosedur yang jelas sesuatu yang wajar saja," ujar Andi Ali, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulsel, A Irham Sakti Irawan menyatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para ASN yang terindikasi nakal. Salah satu kenakalan para ASN tersebut yaitu telah melanggar ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan.
Ada lima oknum ASN telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Hasilnya, satu orang direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh Tim Dokter Pemerintah, satu orang direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan, dan dua orang dilakukan pemecatan atau pemberhentian.
Menurut Andi Ali, bila tidak memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan seperti tidak mematuhi jam kerja itu justru tidak wajar jika dilakukan pemakluman. Dia mengatakan, pemberian sanksi tersebut dapat menjadi peringatan bagi ASN lain yang tidak menutup kemungkinan juga tidak menjalankan tugas dan kewajibannya.
"Saya rasa contoh seperti itu justru lebih bagus ketimbang imbauan tanpa adanya tindakan-tindakan," ujar dia. (abu hamzah/B)