Kemenhub Imbau Keterlibatan Pemda Sosialisasi Keselamatan Transportasi KA

  • Bagikan
Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Kemenhub, Jumardi (tengah) didampingi Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady (kiri) saat memberikan keterangan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Sosialisasi Kebijakan Bidang Keselamatan dan Keamanan Transportasi, di The Rinra Hotel Makassar, Sabtu (20/5/2023).

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah sistem keamanan dan keselamatan Kereta Api (KA) Sulsel.

Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Kemenhub, Jumardi mengatakan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik lagi kepada pemangku kepentingan dan juga kepada masyarakat bagaimana mengutamakan penggunaan angkutan umum sehingga dapat memberikan efisiensi dan menjamin keselamatan bertransportasi.

"Terkait keselamatan dan keamanan transportasi kereta api perlu dilakukan penanganan bersama baik antara regulator, operator dan pengguna jasa transportasi," kata Jumardi.

Menurutnya, insiden yang terjadi pada 1 Februari lalu seorang pria paruh baya tertabrak kereta api arah Pangkep saat melintas di pinggiran rel menggunakan sepeda menjadi atensi Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

"Kalau mau dipagar rel kereta api Makassar-Parepare biayanya tentu mahal, makanya kita perlu sosialisasi ke masyarakat, tentu dengan bantuan pemerintah daerah, agar masyarakat memahami bahaya yang ditimbulkan jika menerobos rel kereta api," tegasnya.

Diketahui sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian pada pasal 37 ayat 1 dan pasal 38.

Pasal 37 ayat 1: "Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Sementara pada pasal 38 dijelaskan, "Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum".

Jumardi mengimbau masyarakat senantiasa berhati-hati saat menyeberang lintasan kereta api.

"Karena kereta api itu tidak bisa mendadak direm dan memang undang-undang menyebutkan mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

  • Bagikan