MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di ruang rapat Komisi D DPRD Sulsel bersama sejumlah pihak terkait, guna membahas masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang beroperasi di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel, Jumat 19 Mei 2023.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi memimpin langsung RDP yang dihadiri oleh perwakilan AMARA Rampi berserta anggota Komisi D dan Anggota DPRD Sulsel dari Dapil XI Luwu Raya.
RDP tersebut juga dihadiri sejumlah pihak terkait, yakni Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Pembangunan Moh. Hasan mewakili Gubernur Sulsel.
Juga nampak hadir Dirkrimsus Polda Sulsel Kompol Helmy Kuarta Kusuma Putra Rauf, Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah Sulsel Abdul Waqqas, Kepala BDPMPTSP Lutra Alauddin Sukri mewakili Bupati Lutra, Ketua Komisi A DPRD Lutra Muh. Azhal Arifin mewakili Ketua DPRD Lutra, Kabid Penataan DLH Sulsel Andi Nazaruddin Kammisi, Sekretaris Dinas ESDM Sulsel Jony Abdullah, Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sulsel Muh. Said Wahab, Inspektur Tambang Sulsel Didik Eka Saputa, HSE Compiance PT. Citra Palu Mineral Ahmad Muzaddiq.
Dalam RDP ini, juru bicara AMARA Rampi William Marthom membacakan lima poin tuntutan mereka, antara lain;
- Hentikan aktivitas PETI di Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulsel.
- Mendesak jajaran kepolisian untuk segera menghentikan dan menangkap, serta memproses hukum para pelaku PETI di Kecamatan Rampi.
- Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres Lutra AKBP Galih Indragiri dari jabatannya karena gagal menegakkan supremasi hukum, khususnya membasmi mafia PETI di Kabupaten Lutra.
- Mendesak Kabid Propam Polda Sulsel untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas PETI di Rampi.
- Mendesak semua pihak terkait untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Kalla Arebamma dan Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (CPM) di wilayah Rampi Kabupaten Lutra.
Dalam RDP ini peserta rapat bersepakat untuk mengusulkan agar IUP-OP PT. Kalla Arebamma dan Kontrak Karya PT. CPM dicabut karena tidak ada aktivitasnya sejak memiliki izin, dan wilayah konsesinya akan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat adat Rampi dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mengelola dan menikmati sumber daya alam mereka berupa mineral logam emas di tanah ulayat mereka. (Has)