MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi (TAPD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyepakati anggaran Pilgub 2024 yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp408 miliar.
Anggota KPU Sulsel, Syafruddin Jurdi mengatakan, pengajuan anggaran tersebut sisa menunggu persetujuan dari Inspektorat Provinsi yang sementara melakukan review.
"Anggaran ini kita sudah bicara dan sudah ada kesepakatan diangka Rp408 miliar. Angka ini akan direview Inspektorat Provinsi tentang rasionalisasinya. Tapi substansi kegiatan termasuk sharing anggaran Provinsi dan Kabupaten/Kota itu sudah disetujui melalui TAPD," kata Syafruddin Jurdi, Senin (22/5).
Kepastian anggaran Pilgub 2024 itu, kata dia, tergantung hasil review Inspektorat.
Apakah angka tersebut sesuai dengan hitungannya untuk menemukan hasil akhir.
Adapun usulan anggaran Rp408 miliar ini akan mencakup mencakup honor badan Ad Hoc dan logistik. Termasuk jika nantinya terjadi sengketa hukum.
"Paling tinggi, honor badan ad Hoc karena honor PPK di Provinsi. Honor PPS dan KPPS di kabupaten/kota begitu pembagiannya. Alokasinya yang besar itu honor," tutur akademisi UINAM itu.
Usai disepakati Inspektorat, nominal anggaran Pilgub tersebut kemudian dibahas kembali bersama DPRD Provinsi untuk ditetapkan. Kendati nominal Rp408 miliar ini telah disepakati sejak akhir 2022 lalu.
"Anggaran ini sudah fix tapi ada review inspektorat,setelah itu dibawa ke DPRD. Tanggal berapa disepakati sudah lama," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya rekomendasi pimpinan DPRD Sulsel, tahun 2023 atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel tahun anggaran 2022. Dalam LKPJ itu, mewakili pimpinan dan anggota Dewan, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Katika Sari menyampaikan beberapa pandangan untuk Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemprov ke depan.
"Karena tidak tersedianya dana cadangan pada APBD 2023 untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan pemilu tahun 2024 berlangsung sukses dan tidak bermasalah, dalam hal pendanaan sebagaimana rekomendasi LKPJ tahun sebelumnya, maka direkomendasikan kepada Gubernur mencari solusi sebelum periodesasinya berakhir," demikian bunyi terkomendasi tersebut dibacakan di Paripurna, Senin (15/5/2013). (Yadi/B)