MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel sampai saat ini masih kesulitan untuk melakukan pengawasan verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan tahapan Vermin sejak 15 Mei 2023 kemarin.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, pengawasan untuk tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif di tingkat Sulsel belum dilakukan. Karena KPU Sulsel menutup akses aplikasi Silon.
"Terus terang kami harus sampaikan jika di Bawaslu kami tidak bisa mengakses Silon itu. Sampai sekarang kami belum dapatkan ruang itu karena semua berkas itu kan di-upload di Silon," ujarnya, Senin (22/5/2023).
Dirinya menyebutkan, akses Silon sangat dibutuhkan oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Karena dari Silon-lah Bawaslu dapat memeriksa bacaleg yang didaftarkan Parpol.
"Silon ini kan dibutuhkan untuk melihat partai A mendaftarkan bacalegnya di dapil ini siapa saja. Kemudian kita lihat kelengkapan administrasinya apakah lengkap," jelasnya.
Meskipun Bawaslu sudah berhasil mengecek kelengkapan administrasi bacaleg, namun Bawaslu juga perlu melihat apakah kelengkapan administrasi tersebut sudah sah sesuai aturan atau tidak.
"Kalau lengkap lagi kita pastikan lagi administrasi itu sah. Kalau sah kita pastikan lagi itu absah. Jadi banyak hal yang harus dipastikan sementara kita terbatas untuk itu. Sementara semua dokumen di Silon. Tidak ada dalam bentuk manual dan fisik Yang bisa mengakses sekarang KPU," bebernya.
"Kami sudah menyurat ke KPU menyampaikan itu agar dibuka. Kami tidak bisa melaksanakan tugas. Kalau ada masalah di kemudian hari kami akan mengatakan faktanya. Kami akan mengatakan sejak awal kami tidak bisa mengakses," tutupnya. (Fah/B)