MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan pemeriksaan terhadap delapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor Bawaslu Sulsel, hari ini. Para teradu adalah Ketua KPU Provinsi Sulsel Faisal Amir serta tiga Anggota KPU Provinsi Sulsel, yaitu M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Empat teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Dalma perkara ini, mereka diadukan oleh Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
Para pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU Kabupaten/Kota untuk mengubah Berita Acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya. Sementara Teradu V-VIII diduga telah menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi atau pihak terkait yang dihadirkan," kata Yudia Ramli
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," lanjutnya.
Dirinya menyebutkan sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP dan media sosial DKPP.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tutupnya.
Salah satu pengadu, Samsang mengatakan pihaknya tetap konsisten pada dalil yang dia adukan dimana beberapa Partai politik (Parpol) yang awalnya Tidak memenuhi Syarat (TMS) menjadi memenuhi Syarat (MS). "Masih konsisten pada dalil yang kami masukkan di aduan," ujar dia.
Pengamat hukum pemilu di Makassar, Mappinawang mengatakan, walau dalam sidang DKPP ada unsur Bawaslu Provinsi, yang ikut bersidang, namun bukan sebagai pengambil keputusan.
"Bawaslu dalam perkara ini hanya pendamping, nanti hasil pemeriksaannya dimusyawarahkan di komisioner DKPP untuk mengambil keputusan. Kita berharap pemeriksaannya objektif," ujar Mappinawang.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Andi Ali Armunanto mengatakan kalau ada unsur Bawaslu di dalam komposisi majelis, maka kelihatan akan ada yang tidak independen.
"Kalau fakta persidangan menunjukkan ada kesalahan, tapi ada pernyataan berbeda itu wajib dicurigai," ujar Andi Ali. (fahrullah/B)