Layangkan Eksepsi, HYL Ternyata Hanya Usul Pembagian Laba Tahun 2017 Tapi Didakwa Korupsi 2016 – 2019

  • Bagikan
Sidang Eksepsi Kasus Korupsi PDAM Makassar di PN Makassar, Senin (22/5). (Isak/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran tantiem, bonus jasa produksi, dan asuransi dwiguna 2016 - 2019 di PDAM Kota Makassar.

Namun, dalam sidang eksepsi dengan agenda penyampaian nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/5) siang, terungkap jika tidak semua pengusulannya dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa diwakili Kuasa Hukumnya menyampaikan, terdakwa hanya melaksanakan pengusulan/permohonan pembagian laba incasu Dana Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi pada pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi untuk periode tahun 2017.

Terdakwa mengusulkan dalam surat permohonannya kepada Wali Kota Makassar sesuai Surat No.104e/B.2/II/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang Permohonan Penetapan Penggunaan Laba Tahun 2017 in casu Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi, dengan lampiran satu buku. Kemudian, mendapat persetujuan dari Wali Kota Makassar sesuai Surat Keputusan Wali Kota Makassar No.845/900.539/Tahun 2018, tanggal 13 Februari 2018.

"Uraian surat dakwaan Penuntut Umum tidak menyatakan dengan pasti berapa jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Dengan demikian, kekaburan jumlah kerugian negara tersebut hanya bersifat asumsi (gelondongan) yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian sebagaimana dakwaan penuntut umum," ucap Penasehat Hukum Haris Yasin Limpo, Imran Eka, Senin (22/5).

Dalam sidang terungkap, pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 yang dibayarkan pada Bulan Maret 2018 dengan total Rp3.910.036.592 dilakukan sesuai Perda No 6 Tahun 1974 sebagaimana pelaksanaan pembagian pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2016 yang dibayarkan pada tahun 2017 dan pembagian pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2015 dibayarkan Tahun 2016.

Demikian pula halnya dengan adanya uraian Pembayaran Tantiem, Bonus/Jasa Produksi Tahun 2018 yang dibayarkan tanggal 21 November 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (KPM) No.002/KPM.MKS/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perumda Air Minum Tahun 2018 yang ditandatangani oleh KPM Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar Dr Muh Ikbal Samad Suhaeb SE MT (tantiem 5 persen, bonus 5 persen), dimana pada saat itu Terdakwa sudah bukan lagi menjabat sebagai Dirut PDAM sejak tanggal 25 September 2019.

"Dengan demikian, sangat tidak adil jika Terdakwa yang harus bertanggungjawab untuk perbuatan yang bukan dilakukannya tersebut. Tegasnya, Terdakwa sudah tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran Tantiem dan Bonus 5% atas laba tahun 2019 ataupun tidak terdapat actus reus maupun mensrea dari Terdakwa terhadap pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2019 tersebut," urai Kuasa Hukum terdakwa dalam sidang.

Adapun kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah, pembayaran Tantiem Tahun 2017 senilai Rp3.910.036.592,00; pembayaran Jasa Produksi Tahun 2017 senilai Rp7.432.242.300,60.

"Sehingga, terdapat selisih Rp7.852.713.215 yang didakwakan kepada Terdakwa, namun faktualnya bukanlah perbuatan Terdakwa. Sehingga, dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena apa yang didakwakan pada Terdakwa tidak sesuai fakta yang sesungguhnya," tegasnya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan