MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Silfester Matutina menilai pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut Presiden Jokowi tidak boleh berpihak dan mendukung bakal calon presiden di Pilpres 2024 merupakan pernyataan ngawur dan sesat.
Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Kelompok Relawan Jokowi Solidaritas Merah Putih (Solmet)
"Pernyataan bahwa Presiden Jokowi tidak boleh berpihak dukung salah satu capres di 2024 adalah pernyataan sesat dan ngawur yang menunjukkan kekalutan dan kekhawatiran kalahnya bacapres dukungannya di 2024 dan tidak punya dasar hukum yang benar," kata Silfester dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/5).
Dia menjelaskan, sistem perundang-undangan di Indonesia pada dasarnya tidak melarang presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah yang sedang menjabat memberi dukungan kepada kandidat bakal capres dan cawapres tertentu.
"Yang tidak boleh memihak dan mendukung itu adalah Anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, Perangkat Peradilan, BUMN, BPK dan Bank Indonesia," ujarnya.
Bahkan, menurutnya, undang-undang memperbolehkan presiden dan wakil presiden untuk ikut berkampanye.
Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa presiden dan wakil presiden boleh ikut kampanye peserta pemilu, sepanjang mengajukan cuti dan tidak mempergunakan fasilitas negara.
"Jadi baik secara etika, moral dan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar Pak Jokowi," imbuhnya.
Menurutnya, seharusnya pemimpin yang berhasil adalah yang bisa mengkader penggantinya karena sangat penting untuk masa depan Indonesia ke depannya.