JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY) diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri keduanya yang berinisial M. BY dilaporkan ke polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan tindakan tersebut.
BY diduga kerap memaksa istri keduanya itu untuk melakukan hubungan seksual tak wajar, sehingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan.
DPP PKS merespon cepat laporan publik terkait dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan BY. Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyatakan, pihaknya membenarkan menerima laporan terkait dugaan KDRT.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Selasa (22/5).
Mabruri menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin. Bahkan, BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," tegas Mabruri.