Jika pelaporan itu lengkap, MKD akan memanggil BY terduga yang melakukan KDRT tersebut. Ia memastikan, MKD akan terbuka dengan kasus tersebut.
"Kita harus tahu dulu benar enggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi bener enggak, baru terlapornya nanti," pungkasnya.
(FAJAR)