MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar temu sadar hukum di Kantor Kelurahan Bakung Makassar, Jalan Asrama Haji Sudiang, Makassar, Selasa (23/05).
Kegiatan yang mengangkat tema "Pendirian Perseroan Perorangan Sebagai Upaya Meningkatkan Ekonomi Masyarakat". Dimana Pendirian perseroan perorangan akan memudahkan masyarakat untuk membuka usaha baru, regulasi dan prosedur yang rumit dipangkas, juga perizinan lebih mudah dan simpel.
Hal yang dibahas dalam pertemuan ini terkait Perseroan Perorangan dengan menghadirkan 5 orang narasumber, terdiri dari 2 (dua) orang penyuluh hukum dari kantor wilayah dan 3 (tiga) orang dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.
Sekretaris Lurah Bakung, Besse Nurhafidah yang membuka kegiatan berharap, materi disampaikan tim penyuluh hukum Kanwil Sulsel dapat diterima dengan baik oleh anggota Kadarkum dan warga yang hadir
Sementara itu, Serli Randabunga, Penyuluh Hukum Kanwil selaku salah satu narasumber menjelaskan bahwa kelompok kadarkum ini berfungsi untuk menghimpun warga dengan kemauannya sendiri guna meningkatkan kesadaran hukum mulai dari diri sendiri hingga ke lingkungan keluarga.
Selanjutnya, narasumber lainnya yang juga penyuluh hukum Marini Olivia Pandean membawakan materi tentang pentingnya mempunyai legalitas bagi pelaku usaha dan mudahnya mendirikan badan hukum perseroan perorangan secara lengkap.
"Konsep perseroan perorangan merupakan terobosan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, di mana konsep ini memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan perseroan perorangan. Untuk pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan pada usaha Mikro dan Kecil sangat mudah, murah dan cepat melalui Online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang dapat diakses melalui laman ahu.go.id," jelas Marini.
Adapun Kegiatan temu sadar hukum merupakan pertemuan berkala antara para anggota kelompok kadarkum dengan melakukan kegiatan peningkatan kesadaran hukum dan meningkatkan pemahaman anggota kelompok kadarkum tentang hukum serta memotivasi anggota kadarkum tentang perlunya memiliki kesadaran hukum dan wawasan di bidang hukum.
Temu sadar hukum kali ini dihadiri oleh anggota kelompok kadarkum Kelurahan Bakung, Babinsa, dan Jajaran Staf Kelurahan Bakung. (*)