Modus Pasutri Muda Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pasutri muda ini memanfaatkan kesempatan banyaknya orang memburu tiket konser Coldplay. Pasangan suami istri (Pasutri) muda berinisial ABF (22) dan W (24) menjadi pelaku penipuan tiket konser Coldplay dengan modus jasa titip pembelian tiket.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pasutri muda pelaku penipuan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kedua pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Bantul, Yogyakarta.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan kepolisian yang kami terima. Kemudian, dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Subdit Siber, melakukan penyelidikan," ujar Auliansyah Lubis dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Mei 2023.

Auliansyah mengatakan kedua pelaku melakukan modusnya dengan cara menawarkan jasa titip pembelian tiket Coldplay melalui akun Twitter @findtrove_id.

Para pelaku dengan sengaja membeli akun twitter dengan jumlah followers dari seseorang seharga Rp750 ribu.

Kedua pelaku kemudian memanfaatkan akun tersebut untuk melancarkan modus penipuannya.

"Dari akun ini, mereka membuka jastip war ticket konser Coldplay 'Music of the Spheres in Jakarta'," urai Auliansyah.

Auliansyah mengatakan kedua pelaku meminta para korban untuk membayar Rp50.000 sebagai tanda jadi atau booking penggunaan jasa.

Korban kemudian diarahkan oleh pelalu untuk bergabung dalam grup aplikasi pesan WhatsApp yang dibuat oleh kedua pelaku. Kemudian di dalam grup WhatsApp tersebut pelaku mengatakan kepada para korban bahwa tiket yang diinginkan para korban sudah dipesan.

"Tersangka meminta korban untuk membayar tiket secara full dalam waktu satu jam. Jika tidak menyetorkan uang, maka uang Rp50.000 akan hilang," ujarnya.

Korban yang antusias untuk mendapatkan tiket akhirnya mentransfer uang tambahan dengan nominal yang sudah ditentukan oleh para pelaku.

Selanjutnya setelah uang korban pindah tangan ke pelaku, pelaku kemudian menghilang dan menonaktifkan akun Twitter dan nomor telepon WhatsApp.

"Padahal tersangka menginfokan akan mengirim e-ticket dalam satu jam setelah pembayaran," ujarnya.

Hingga kini polisi telah mengamankan ABF dan W dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku yang kini mendekam di ruang tahahan Mapolda Metro Jaya itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

(FAJAR)

  • Bagikan