Polda Sulsel Mulai Garap Dugaan Korupsi PPh 21 Jeneponto

  • Bagikan
Ilustrasi

JENEPONTO, RAKYATSULSEL.CO - Sebanyak kurang lebih 7 orang pejabat dan mantan pejabat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kasus dugaan korupsi tersebut, yakni kasus dugaan korupsi PPh pasal 21 atau dana pemotongan penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan, yang diduga tidak disetorkan ke kas negara, termasuk pada lingkup Dinas Kesehatan.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto, Basir Bohari yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel terkait pemeriksaan pihak Polda Sulsel, mengakui kalau dirinya juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik kepolisian.

"Bukan Jamkesda, tapi PPh 21, Ada PPh 21 yg tidak disetor tahun 2017 dan 2018. Minggu lalu ji (jadwal pemeriksaan penyidik), satu kali, saya tidak hafal (nama- nama orang yang telah diperiksa," ujar Basir Bohari, Selasa (23/5/2023) sore.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana, yang dimintai informasi terkait proses pemeriksaan pejabat dan mantan pejabat Jeneponto, belum dapat memberikan informasi.

Komang menyebutkan dirinya akan melakukan pengecekan lebih dahulu, baru nanti memberikan informasi. "Saya cek dulu, "ujar Komang.

Kasus dugaan korupsi PPh21 nampak bakal menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Jeneponto, selain dugaan korupsi pembebasan lahan tahun 2015, dugaan korupsi pengadaan toilet tahun 2021, dugaan korupsi dan pencucian uang kredit usaha rakyat (KUR) 2012, serta kasus dugaan korupsi lainnya. (Zad)

  • Bagikan

Exit mobile version