PINRANG, RAKYATSULSEL - Team Crime Fighters, Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Buser Aiptu Syahrir bersama Kapolsek Duampanua Iptu Bakri dan Kanit Reskrim Polsek Duampanua Aiptu Lispongo."
Berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku pengrusakan dan pembakaran mobil beserta rumah di wilayah Lampa Kecamatan Duampanua Pinrang Sulawesi Selatan.
Pengungkapan dan penangkapan kepada pelaku berinisial SU (65) kurang dari 24 jam dimana setelah mendapat laporan dari korban bernama Hamka Abdul Muin (42) selanjutnya team melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku inisial SU," terang Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal, Selasa (23/05/2023)
Kasat Reskrim Polres Pinrang mengatakan, kendaran milik korban yang terbakar itu jenis APV dengan nopol DD 1101 XL, yang diparkir di halaman rumah milik korban, dimana rumah milik korban juga sempat di lalap sijago merah akibat perbuatan pelaku SU.
Akibat dari tindak pidana pengerusakan juga pembakaran mobil dan rumah itu korban mengalami kerugian dengan jumlah Rp.50.000.000,-," beber Iptu Akmad Rizal.
Terpisah Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K kepada awak media mengatakan bahwa pelaku pembakaran kendaraan roda empat beserta rumah di daerah Lampa Kecamatan Duampanua Pinrang, sudah diamankan unit Resmob Polres Pinrang.
"Saat ini barang bukti berupa korek api merek Marlboro dengan beberapa kain yang telah disiram dengan bensin bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya dan dijadikan bukti dari hasil perbuatan pelaku SU," jelas Kapolres Pinrang.
Dari hasil interogasi, lanjut AKBP Santiaji, pelaku telah mengakui semua perbuatannya, dimana telah membakar kendaraan roda empat milik korban dan rumah lantaran sakit hati. (Amr)