MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menantang Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra menelusuri Laporan para owner kosmetik di Sulawesi Selatan. Laksus menilai, telaah perlu dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya tindakan manipulasi pajak.
"Sebenarnya ada puluhan owner di Sulsel. Mereka kerap flexing harta berlebihan. Karena itu perlu diketahui apakah harta yang mereka pamerkan sudah sesuai dengan laporan pajaknya atau tidak," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (24/5/2023).
Menurut Ansar, harus ada tindakan konkret dari Kanwil DJP. Jangan sampai kata dia, owner owner flelxing dengan barang barang super mewah, tetapi luput dari kewajiban pajak.
"DJP kan sudah dari dulu mengaku akan menelusuri itu. Tapi tidak Ada action sama sekali. Makanya saya tantang ini coba telusuri kalau berani," ketus Ansar.
Ansar telah melayangkan aduan ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejahatan perpajakan oleh owner kosmetik di Sulsel. Laksus menilai, Kanwil Dirjen Pajak Sulselbartra tak serius menggali dugaan manipulasi pajak para owner itu.
"Karena itu kami minta Komisi III turun tangan untuk mendorong proses hukum. Kami belum melihat ada intervensi dari Kanwil Pajak Sulselbartra," ujarnya.
Menurut Ansar, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kanwil Pajak agar diambil langkah atas dugaan manipulasi pajak owner kosmetik. Hanya saja, tidak ada upaya konkret.
Lambannya gerakan Kanwil Pajak Sulselbartra kata Ansar, patut dicurigai. Ia menduga ada koneksi tidak sehat antara pihak-pihak tertentu di Pajak dengan para owner.
Sebelumnya, Ansar telah mendesak agar Dirjen Pajak dan aparat penegak hukum melakukan telaah atas indikasi kejahatan pencucian uang para owner kosmetik.
"Dari hasil analisis hukum kami memang arahnya ke sana. Ada potensi besar terjadinya pencucian uang. Karenanya kami meminta telaah awal dari Dirjen Pajak," ujar Ansar.
Pegiat antikorupsi yang juga koordinator Laksus, Mulyadi mengemukakan, dalam UU TPPU di pasal 2 huruf V dan Z secara jelas diterangkan bahwa kejahatan perpajakan itu bisa dikenai pidana pencucian uang. Di mana hasil kejahatan pajak berupa tidak membayar pajak dan berupaya menyembunyikan kekayaan dari pembayaran pajak.
"Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan menduga bahwa owner-owner kosmetik ini telah melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai yang diatur dalam Undang-Undang TPPU Tahun 2002 tentang Pencucian uang atau dalam istilah lain money laundring. Hal itu dapat dibuktikan bahwa seluruh owner tidak mempunyai badan hukum dan Badan Usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak, sementara harta kekayaan mereka dari hasil penjualan kosmetik tersebut miliaran rupiah," terang Mulyadi.
Menurutnya, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para owner-owner kosmetik ini jelas karena menggunakan uang dari hasil usahanya tanpa melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn sehingga merugikan keuangan negara dan juga dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Karena merugikan pihak perusahaan kosmetik yang telah terdaftar dan diakui di pasaran internasional.
"Perbuatan owner-owner ini tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang harus dicegah dan ditanggulangi. Bahwa owner-owner kosmetik ini dalam melaksanakan pencucian uang menggunakan pendekatan follow the money (ikuti uang), sehingga sangat diperlukan penanganan yang luar biasa terkait penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, hal ini sangat jelas adalah suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur secara limitatif dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," papar Mulyadi. (*)