MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pada acara Pembukaan Rapat kordinasi Sinkronisasi dan validasi data Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang pendidikan dasar tahun 2023 yang di selenggarakan di Hotel four Points Makassar jalan Andi Djemma No 130 Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Selasa (23/5).
Di mana siswa SMPN 4 Polongbangkeng Utara (Polut) menampilkan performance tarian Sikatutui. Tema yang diangkat pada Tarian Sikatutui yang di bawakan siswa SMPN 4 Polut ini adalah Gotong Royong, perjuangan dan keberhasilan mencapai tujuan dibawah binaan, Suwati selaku kepala sekolah.
Tarian Sikatutui ini menggambarkan murid-murid yang menunjukkan karakter gemar bergotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, baik disekolah maupun dilingkungan tempat tinggalnya. Gerak yang rampak dan berpegangan tangan sebagai tanda keterhubungan rasa satu sama lain.
Gerak saling bergantian menunjukkan murid berbagi peran dalam mengerjakan pekerjaan di komunitasnya. Formasi yang berkumpul dan melingkar menunjukkan persatuan dalam keanekaragaman adat dan latar dan sosial budaya. Persatuan ini sebagai prinsip dalam mencapai ketakwaan, akhlak mulia, kreativitas, kemandirian, nalar kritis dan kebhinekaan global.
Keberhasilan siswa SMPN 4 Polut dalam menampilkan tarian Sikatutui pada pembukaan rakor tidak lepas dari upaya Asriani Tabunga sebagai Operator Program Indonesia Pintar Kabupaten Takalar.
Dimana kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang diikuti oleh 10 Provinsi untuk Region 2.
Rapat Koordinasi yang di buka oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Abdul Kahar dan di hadiri Dan dihadiri oleh Kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten takalar, sekretaris dinas pendidikan kota Makassar.
Diketahui program Indonesia Pintar yang bertujuan meningkatkan akses anak usia enam tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun, mencegah peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi dan menarik anak putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan disekolah atau satuan pendidikan non formal. (*)